Kabar24.id - Perilaku tidak terpuji ini dilakukan oleh Seorang Kepala Dinas Komunikasi Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang ada di kalimantan Barat (Kalbar).
Oknum kepala dinas yang diamankan itu berisial S dan AL. Mereke terindikasi menilep uang negara Rp3 miliar.
Penangkapan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022.
"Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran lebih dari Rp3 miliar yang merugikan negara," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo saat konferensi pers di Pontianak, Selasa.
Baca Juga: Ini Laporan LHKPN Aries Agung Paewai Tahun 2023 Capai Rp3 Miliar, 2024 Belum Ada
Dia mengungkapkan bahwa pada Selasa (29/4), pihaknya telah memindahkan dua tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum. Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam penyimpangan anggaran proyek serat optik yang ditujukan untuk peningkatan jaringan internet antar instansi pemerintah daerah.
"Dua tersangka, yakni S selaku Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan AL sebagai pelaksana proyek, ditahan setelah kami menemukan bukti awal yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan serat optik yang bertujuan untuk meningkatkan jaringan internet antar OPD di Kalbar," kata Dwi.
Baca Juga: KPK Umumkan Pernambahan Waktu Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 Tanggal 11 April 2025
Dalam keterangannya, Dwi Setiawan Kusumo menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan lebih dari Rp3 miliar,” tegas Dwi.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu kelanjutan proses penyidikan dan persidangan di pengadilan.
Baca Juga: KPK Umumkan Pernambahan Waktu Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 Tanggal 11 April 2025
Di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, mengungkapkan bahwa proyek pengadaan jaringan serat optik ini dimulai pada tahun 2021 dengan anggaran awal lebih dari Rp6 miliar, menggunakan sistem e-katalog dan pembayaran bulanan sekitar Rp500 juta.
Pada tahun 2022, Dinas Kominfo Kalbar kembali melakukan pengadaan dengan anggaran lebih dari Rp5 miliar yang kemudian mengalami penambahan melalui addendum menjadi Rp5,7 miliar untuk menjangkau 50 organisasi perangkat daerah (OPD), yang sebelumnya hanya 40 OPD.
Artikel Terkait
Danantara akan Kelola Kawasan GBK, Direncanakan untuk Jadi Aset yang Produktif dan Bisa Menghasilkan
Operasi Pasar di Banyuwangi: Komitmen Pemerintah Jaga Harga dan Ketahanan Pangan
Banyuwangi Jadi Contoh Nasional: SPBE Tertinggi Jadi Kajian Doktoral di IPDN
Ini Laporan LHKPN Aries Agung Paewai Tahun 2023 Capai Rp3 Miliar, 2024 Belum Ada