Kabar24.id - PT Taspen (Persero) resmi mengumumkan tentang perubahan mekanisme autentikasi bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Meski demikian, ada beberapa pensuinan PNS masih memakai aplikasi yang lama.
Baca Juga: Kalender 2025, 7 Mei 2025 Hari Rabu Pasaran Legi, Baik Untuk Apa
Aplikasi terbaru ini menghadirkan fitur verifikasi biometrik hanya melalui swafoto di aplikasi Andal by Taspen, diharapkan proses ini menjadi lebih praktis dan memudahkan peserta.
Kelebihan Aplikasi Andal by taspen
1.Jika sudah terverifikasi peserta dapat menerima informasi kapan saja, di mana saja tanpa harus datang ke kantor cabang untuk mendapatkan informasi terbaru tentang kepesertan.
2. Peserta dapat melakukan pengajuan klaim secara online, proses pengajuan klaim menjadi lebih mudah, tanpa harus mengumpulkan banyak dokumen.
3. Mengetahui emitasi manfaat pensiun lebih mudah. Dengan mengetahui hal tersebut, peserta bisa lebih mudah merencanakan masa depan dengan lebih baik.
4. Menemukan lokasi layanan terdekat. Peserta bisa mencari kantor cabang atau minta layanan terdekat dengan mudah.
Fitur-fitur utama Aplikasi Andal by Taspen:
Autentikasi: Mempermudah peserta untuk melakukan verifikasi diri secara online, terutama untuk penerima manfaat pensiun.
Klaim: Memudahkan peserta untuk mengajukan klaim terkait asuransi atau manfaat lainnya.
Kartu Peserta TASPEN Digital: Memberikan akses mudah ke kartu digital Peserta TASPEN.
TASPEN Care: Menyediakan layanan terkait kesehatan dan kesejahteraan peserta.
Layanan Lainnya: Fitur-fitur tambahan yang terus dikembangkan oleh PT TASPEN (Persero).
Baca Juga: Murniati Widjaja: Perjalanan Sang Maestro di Balik Kesuksesan Es Teler 77
Artikel Terkait
Sebentar Lagi Pencairan Gaji Pensiunan November 2024, Ini Nominal yang Akan Diterima Beberapa Hari Setelah Prabowo Dilantik
Presiden Prabowo berikan Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
Resmi! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025 Ditandatangani, PNS Baru dan Pensiunan Masuk Daftar Penerima