Kabar24.id - Persoalan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beberapa waktu terakhir sedang hangat jadi perbincangan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sempat memberikan usulan tentang penghapusan SKCK yang diterbitkan oleh Polri.
Usulan ini terkait dengan keluhan mantan napi yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan karena catatan kriminal dalam SKCK.
Karena itu, adanya SKCK dianggap telah menghalangi hak asasi yang dimiliki warga negara.
Baca Juga: Kini Heboh Tagar #TolakRUUPolri, Puan Maharani Sebut Itu Bukan Surpres Resmi
Menanggapi usulan dari Kementerian HAM tersebut, pihak kepolisian pun telah buka suara.
Polri mengatakan kalau usulan tersebut adalah bagian dari masukan untuk kepolisian.
Baca Juga: Samsung Galaxy A56: Kelebihan, Kekurangan, dan Apakah Layak Dibeli?
“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri pada Senin, 24 Maret 2025.
Trunoyudo menjelaskan jika penerbitan SKCK berasal dari permintaan yang datangnya dari masyarakat.
Baca Juga: Rahasia Minuman Sunnah yang Dicontohkan Nabi, Begini Cara Membuat Nabeez Segar dan Menyehatkan
Artikel Terkait
Samsung Galaxy A56: Kelebihan, Kekurangan, dan Apakah Layak Dibeli?
Rahasia Resep Tongseng Ayam yang Lezat, Gurih, dan Kaya Rempah Ala Chef
Kini Heboh Tagar #TolakRUUPolri, Puan Maharani Sebut Itu Bukan Surpres Resmi
Putusan Pengadilan Militer: 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Tak Perlu Bayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban