Kabar24.id - Tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman telah menerima vonis dari Pengadilan Militer.
Tiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Baca Juga: Kini Heboh Tagar #TolakRUUPolri, Puan Maharani Sebut Itu Bukan Surpres Resmi
Pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025, majelis hakim menolak tuntutan restitusi yang dibebankan kepada ketiga terdakwa.
Restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh oditur militer ditolak karena pengadilan melihat kondisi finansial ketiganya yang dianggap tak cukup untuk memberikan uang hingga ratusan juta.
Baca Juga: Rahasia Minuman Sunnah yang Dicontohkan Nabi, Begini Cara Membuat Nabeez Segar dan Menyehatkan
Pertimbangan lainnya, TNI AL juga telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka tembak.
Untuk keluarga Ilyas, TNI AL memberikan uang sebesar Rp100 juta dan untuk keluarga Ramli, korban tembak dalam kejadian tersebut diberi uang Rp35 juta.
Baca Juga: Rahasia Minuman Sunnah yang Dicontohkan Nabi, Begini Cara Membuat Nabeez Segar dan Menyehatkan
Sebelumnya, dalam tuntutan oditur militer, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.
Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Selain dipecat dari satuan TNI AL, ketiganya juga dihukum penjara.
Artikel Terkait
Rahasia Minuman Sunnah yang Dicontohkan Nabi, Begini Cara Membuat Nabeez Segar dan Menyehatkan
Samsung Galaxy A56: Kelebihan, Kekurangan, dan Apakah Layak Dibeli?
Rahasia Resep Tongseng Ayam yang Lezat, Gurih, dan Kaya Rempah Ala Chef
Kini Heboh Tagar #TolakRUUPolri, Puan Maharani Sebut Itu Bukan Surpres Resmi