• Senin, 22 Desember 2025

Putusan Pengadilan Militer: 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Tak Perlu Bayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban

.
- Selasa, 25 Maret 2025 | 20:12 WIB
Putusan Pengadilan Militer: 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tak Perlu Bayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban. (foto: Istimewa)
Putusan Pengadilan Militer: 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tak Perlu Bayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban. (foto: Istimewa)

Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X