Kabar24.id - Kini ramai tagar Tolak RUU Polri. Kemudian hal ini membuat Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan bantahan terkait isu yang beredar.
Puan menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di DPR RI periode 2024-2029.
Ia juga memastikan bahwa draf naskah dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial bukan dokumen resmi.
Baca Juga: Rahasia Resep Tongseng Ayam yang Lezat, Gurih, dan Kaya Rempah Ala Chef
“Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa 25 Maret 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Puan juga menyatakan bahwa DPR belum menerima surat presiden (Surpres) terkait RUU Polri dari pemerintah.
Baca Juga: Rahasia Minuman Sunnah yang Dicontohkan Nabi, Begini Cara Membuat Nabeez Segar dan Menyehatkan
“Surpres RUU Polri saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi,” kata Puan.
Munculnya kekhawatiran publik terhadap RUU Polri semakin meningkat setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Rahasia Minuman Sunnah yang Dicontohkan Nabi, Begini Cara Membuat Nabeez Segar dan Menyehatkan
Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan muncul tagar #TolakRUUPolri di platform X (Twitter).
Sejumlah warganet menyoroti pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU Polri, yang sebelumnya sempat dibahas oleh DPR RI periode 2019-2024.
Artikel Terkait
Mengintip Kekayaan Asep Heri, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur yang Tidak Punya Utang
Rahasia Minuman Sunnah yang Dicontohkan Nabi, Begini Cara Membuat Nabeez Segar dan Menyehatkan
Samsung Galaxy A56: Kelebihan, Kekurangan, dan Apakah Layak Dibeli?
Rahasia Resep Tongseng Ayam yang Lezat, Gurih, dan Kaya Rempah Ala Chef