Kabar24.id - Pemilik kendaraan wajib tahu, utang pajak dihapus mulai 2024 kebelakang.
Kebijakan penghapusan utang pajak kendaraan bermotor berlaku untuk motor dan Mobil.
Penghapusan utang kendaraan bermotor itu dikeluarkan oleh Gubernur yang baru dilantik oleh Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Baca Juga: Promedia Salurkan 300 Paket Sembako ke Warga Kota Bandung, Berbagi Kebahagiaan di Ramadhan 2025
Gubernur yang memberikan pengumuman pembebasan utang pajak kendaraan itu adalah Gubernur Jawa Barat.
Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jabar sejak tahun 2024 ke belakang.
Hal itu diumumkan Dedi melalui unggahan video yang dibagikan oleh akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Pemimpin anyar di Jabar itu menuturkan, jika warga yang memiliki utang pajak kendaraan motor pada tahun 2024 ke belakang, maka tidak perlu dibayar.
Dedi menyebut kebijakan anyar Pemprov Jabar terkait penghapusan utang pajak motor itu dalam rangka 'memaafkan' warga Jabar.
"Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," tutur Dedi.
Gubernur Jawa Barat itu menegaskan pihaknya mengampuni seluruh tunggakan yang dimiliki warga terkait segala pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Di sisi lain, Dedi menyoroti jalan-jalan di Jabar yang tergolong rusak akibat warga yang tidak patuh membayar pajak kendaraan.
Artikel Terkait
PNS Jakarta dan Dirjen Pajak Kemenkeu Sebulan Bisa Memiliki Pendapatan Tembus Ratusan Juta Rupiah
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditangkap KPK Terkait Gratifikasi Acara Fashion Show Anaknya
Tunjangan Sertifikasi ASN Cair Maret! Berikut Besaran Nominal Bersih Tiap Golongan Setelah Pajak
Petugas Pajak Meninggal Dunia, Netizen Sebut karena Kelelahan Mengurus Coretax