• Senin, 22 Desember 2025

Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Utang Pajak Dihapus Mulai 2024 Kebelakang, Buruan Bayar

.
- Rabu, 19 Maret 2025 | 10:51 WIB
Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Utang Pajak Dihapus Mulai 2024 Kebelakang. (foto: Istimewa)
Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Utang Pajak Dihapus Mulai 2024 Kebelakang. (foto: Istimewa)

Kabar24.id - Pemilik kendaraan wajib tahu, utang pajak dihapus mulai 2024 kebelakang.

Kebijakan penghapusan utang pajak kendaraan bermotor berlaku untuk motor dan Mobil.

Penghapusan utang kendaraan bermotor itu dikeluarkan oleh Gubernur yang baru dilantik oleh Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

Baca Juga: Promedia Salurkan 300 Paket Sembako ke Warga Kota Bandung, Berbagi Kebahagiaan di Ramadhan 2025

Gubernur yang memberikan pengumuman pembebasan utang pajak kendaraan itu adalah Gubernur Jawa Barat.

Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jabar sejak tahun 2024 ke belakang.

Hal itu diumumkan Dedi melalui unggahan video yang dibagikan oleh akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Pemimpin anyar di Jabar itu menuturkan, jika warga yang memiliki utang pajak kendaraan motor pada tahun 2024 ke belakang, maka tidak perlu dibayar.

Baca Juga: Penggerebekan Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi Lampung, 12 Selongsong Peluru Ditemukan Saat Olah TKP

Dedi menyebut kebijakan anyar Pemprov Jabar terkait penghapusan utang pajak motor itu dalam rangka 'memaafkan' warga Jabar.

"Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," tutur Dedi. 

Baca Juga: Tarif Tol Trans Jawa Lebaran Idul Fitri 2025 untuk Kendaraan Golongan I, Jakarta - Semarang - Surabaya

Gubernur Jawa Barat itu menegaskan pihaknya mengampuni seluruh tunggakan yang dimiliki warga terkait segala pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Di sisi lain, Dedi menyoroti jalan-jalan di Jabar yang tergolong rusak akibat warga yang tidak patuh membayar pajak kendaraan.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X