• Senin, 22 Desember 2025

Tunjangan Sertifikasi ASN Cair Maret! Berikut Besaran Nominal Bersih Tiap Golongan Setelah Pajak

.
- Jumat, 7 Maret 2025 | 01:41 WIB
Potret Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Instagram.com/@smindrawati)
Potret Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Instagram.com/@smindrawati)

Kabar24.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa tunjangan sertifikasi guru akan diupayakan cair pada bulan Maret ini.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyetujui pencairan langsung tunjangan sertifikasi ke rekening masing-masing guru.

Menindaklanjuti hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan surat edaran yang meminta pemindahan nomor rekening guru dilakukan segera agar proses pencairan berjalan lancar.

Baca Juga: Produsen Permen Jelly Yupi Bersiap IPO, Targetkan Dana Hingga Rp 2,13 Triliun

Sebagaimana diketahui, tunjangan sertifikasi merupakan salah satu tunjangan yang paling dinantikan oleh para guru. Dengan nominal yang cukup besar, tunjangan ini diberikan hanya kepada guru-guru yang memenuhi syarat tertentu.

Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi

Untuk dapat menerima tunjangan ini, guru harus memenuhi sembilan persyaratan utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:

  1. Telah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  2. Memiliki sertifikat pendidik.
  3. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik.
  6. Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan "Baik".
  8. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang memenuhi persyaratan.
  9. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Jika kesembilan syarat tersebut telah terpenuhi, maka pemerintah akan memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru yang berhak.

Baca Juga: VinFast VF3: Mobil Mungil dan Lucu Mirip Jimny dengan Harga Terjangkau

Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi

Namun, perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi ini juga dikenakan pajak sesuai dengan golongan masing-masing guru. Besaran pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Golongan I hingga III dikenakan pajak sebesar 5%.
  • Golongan IV dikenakan pajak sebesar 15%.

Besaran Nominal Bersih Tunjangan Sertifikasi 2025

Berikut rincian nominal bersih tunjangan sertifikasi yang diterima guru setelah pemotongan pajak:

Baca Juga: Presiden FIFA Infantino Mengumumkan Pertunjukan Di Babak Pertama Final Piala Dunia 2026 akan Berbeda

Golongan PNS:

  • Golongan I: Rp4.804.245 - Rp8.268.990
  • Golongan II: Rp6.224.400 - Rp11.757.960
  • Golongan III: Rp7.939.245 - Rp14.764.995
  • Golongan IV: Rp8.383.890 - Rp16.251.660

 

 

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X