Kabar24.id - Belakangan ini, media sosial kembali diramaikan oleh isu pemalsuan emas yang dikaitkan dengan PT Antam.
Sejumlah unggahan di platform X mengajak masyarakat untuk mengecek ulang keaslian emas Antam yang mereka miliki, menimbulkan keresahan di kalangan investor dan pemilik logam mulia.
Tak hanya itu, narasi tersebut juga disebarkan sejumlah akun di antaranya: “folkmedsos” (arsip), "putr4_k0n0h4” (arsip) “reelsmajeliskopi08”,“kotamagelang_info”, “psstore_surabayaa”, “tuwaga.id”,“info.pesisir.selatan”,“side.storys”, dan “danielsugiarto.ds”, secara serentak dalam satu pekan terakhir.
Beberapa unggahan tersebut juga melampirkan foto dan video yang dinarasikan sebagai penangkapan enam petinggi PT Antam terkait kasus pemalsuan emas sebanyak 109 ton.
Baca Juga: Buntut Pengadaan 200.000 Ton Gula Kristal Mentah, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
“Breaking news!. Setelah PT. Pertamina mengedarkan Pertamax palsu, kini giliran PT. Antam mengedarkan emas palsu. INI BUMN SEMUA, LHO! Rakyat semakin tidak percaya kepada pemerintah. Rupiah, Anjlok. Makan Siang Gratis, keracunan. LPG, dibikin langka. Pertamax, dioplos. Emas, dipalsukan,” bunyi keterangan salah satu unggahan pada Rabu 5 Maret 2025.
Namun, benarkah emas Antam yang beredar di pasaran merupakan emas palsu?
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, informasi ini ternyata bukan berita baru.
Baca Juga: Fakta Unik Universitas Jember Kampus Kota Pasuruan: Unggul Dalam Bidang Komplementer Agronursing
Kasus ini telah diungkap Kejaksaan Agung sejak 4 Juni 2024.
Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola emas periode 2010-2022.
Para tersangka diduga telah mencetak dan mengedarkan logam mulia bermerek Antam secara ilegal dengan total 109 ton emas.
Baca Juga: Buntut Pengadaan 200.000 Ton Gula Kristal Mentah, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa para tersangka secara melawan hukum membubuhkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi oleh pihak swasta.
Artikel Terkait
Aturan Baru SPMB 2025, Usia Kurang dari 7 Tahun Bisa Daftar Sekolah Dasar,
Fakta Unik Universitas Jember Kampus Kota Pasuruan: Unggul Dalam Bidang Komplementer Agronursing
Buntut Pengadaan 200.000 Ton Gula Kristal Mentah, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
Update Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi