Kabar24.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan dakwaan dalam kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam persidangan itu, jaksa mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk koperasi milik Polri dan TNI untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.
Baca Juga: Buntut Pengadaan 200.000 Ton Gula Kristal Mentah, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
Sederet koperasi itu adalah Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.
Baca Juga: Fakta Unik Universitas Jember Kampus Kota Pasuruan: Unggul Dalam Bidang Komplementer Agronursing
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan kronologi Inkoppol yang melakukan rapat dengan produsen gula rafinasi, salah satunya dihadiri oleh Then Surianto Eka Prasetyo yang mewakili PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia Sukses Utama.
Baca Juga: Aturan Baru SPMB 2025, Usia Kurang dari 7 Tahun Bisa Daftar Sekolah Dasar,
"Membahas penugasan distribusi gula oleh Inkoppol," ungkap jaksa.
Pada 11 Mei 2016 lalu, Inkoppol menjalin kerja sama dengan 8 perusahaan gula rafinasi untuk menjaga harga gula dalam negeri dan pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton.
Baca Juga: Kabar Baik untuk P3K Tahap 1: Berbagai Keuntungan dari Undang-Undang ASN 2023
Delapan perusahaan itu adalah PT Makassar Tene 12.000 ton, PT Sentra Usahatama Jaya 25.000 ton, PT Medan Sugar Industry 50.000 ton, PT Permata Dunia Sukses Utama 25.000 ton.
Artikel Terkait
Hasil Lengkap Leg Pertama Babak 16 Besar Liga Champions: Kejutan dan Dominasi
Kabar Baik untuk P3K Tahap 1: Berbagai Keuntungan dari Undang-Undang ASN 2023
Aturan Baru SPMB 2025, Usia Kurang dari 7 Tahun Bisa Daftar Sekolah Dasar,
Fakta Unik Universitas Jember Kampus Kota Pasuruan: Unggul Dalam Bidang Komplementer Agronursing
Buntut Pengadaan 200.000 Ton Gula Kristal Mentah, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar