• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditangkap KPK Terkait Gratifikasi Acara Fashion Show Anaknya 

.
- Kamis, 27 Februari 2025 | 05:03 WIB
Ilustrasi foto gelaran fashion show. (Unsplash/Michael Lee)
Ilustrasi foto gelaran fashion show. (Unsplash/Michael Lee)

 

 

 

Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat dari Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada 12 Februari 2025.

Kasus gratifikasi ini terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus untuk membantu bisnis anaknya.

Baca Juga: Curhat Guru Honorer, Sudah Pakai Pertamax Tapi Performa Mesin Tidak Bagus

Haniv menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018 dan telah mengakhiri masa kerjanya pada Januari 2019.

Dalam konferensi pers yang digelar KPK di Gedung Merah Putih pada Selasa, 25 Februari 2025, terungkap jika Haniv menggunakan kekuasaannya untuk memuluskan acara fashion show dari brand milik anaknya.

Baca Juga: Honorer Segera Diangkat Jadi P3K: Kepala BKN Jelaskan Regulasi, Tantangan, dan Solusi

Gratifikasi untuk Mencari Sponsor Acara Fashion Show Lini Bisnis Sang Anak

Asep mengungkapkan jika Haniv menerima gratifikasi Rp804 juta yang uangnya digunakan untuk fashion show putrinya, Feby Paramita.

“Anak tersangka HNV yang memiliki background pendidikan mode bernama FP dan sejak tahun 2015 memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv,” kata Asep menjelaskan usaha bisnis anak Haniv.

Baca Juga: Honorer Segera Diangkat Jadi P3K: Kepala BKN Jelaskan Regulasi, Tantangan, dan Solusi

“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” jelas Asep.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X