Kabar24.id – Banyak orang yang berminat sekali dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Pekerjaan ini terjamin dalam berbagai hal untuk memenuhi kehidupan yang layak.
PNS merupakan jenis kepegawaian yang memiliki keistimewaan. Keistimewaan PNS tersebut diberikan langsung oleh Pemerintah.
Sesuai UU ASN 2023, PNS berhak atas 7 keistimewaan dari Pemerintah.
Pertama yaitu pendapatan upah / gaji pokok.
- Kedua yaitu tunjangan / fasilitas.
- Ketiga yaitu bantuan hukum.
- Keempat yaitu jaminan sosial.
- Kelima yaitu lingkungan kerja.
- Keenam yaitu motivasi.
- Ketujuh yaitu pengembangan kompetensi.
Dari ketujuh keistimewaan di atas, pemberian tunjangan yang paling berjasa atas kesejahteraan PNS.
Baca Juga: Simak Penjelasan Puasa Ramadhan Menurut Tafsir Ibnu Katsir!
Seperti yang kita ketahui bahwa gaji pokok PNS mempunyai besaran nominal yang sama semua. Tetapi nominal tunjangan PNS mempunyai perbedaan yang sangat mencolok.
Sesuai aturan yang berlaku bahwa terdapat 2 kategori PNS yang memiliki tunjangan terbesar. Sehingga membuat pendapatan PNS tersebut menjadi yang terbesar se Indonesia.
2 kategori yang dimaksud meliputi PNS Pemerintah Provinsi Jakarta dan PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Baca Juga: Doa Berbuka Puasa Ramadhan 2025 / 1446 Hijriah: Panduan Lengkap dan Maknanya
Untuk PNS Pemerintah Provinsi Jakarta berhak menerima TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 69 Tahun 2022.
Berikut ini rincian TPP yang diterima PNS Pemerintah Provinsi Jakarta:
- Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
- Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
- Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
- Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
- Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta
- Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta
- Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
- Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta
- Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
- Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
- Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta
- Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta
- Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta
- Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
- Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
- Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
- Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
- Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
- Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta
Baca Juga: Retret Kepala Daerah di Magelang Telan Biaya Rp13 Miliar
Artikel Terkait
Wajib Tahu, Ini 3 Link SSCASN Untuk Pendaftaran CPNS 2025
Link Pendaftaran CPNS: sscasn.bkn.go.id Pendaftaran Online CPNS 2025/2026
Efek Pemangkasan Anggaran, Benarkah Gaji 13 dan 14 PNS Akan Dihapus?
Kriteria Utama yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta Seleksi CPNS 2025
Ramai Soal Efisiensi, Ternyata Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, Tapi Ada Syaratnya