• Senin, 22 Desember 2025

PNS Jakarta dan Dirjen Pajak Kemenkeu Sebulan Bisa Memiliki Pendapatan Tembus Ratusan Juta Rupiah

.
- Senin, 24 Februari 2025 | 10:30 WIB
ilustrasi CPNS 2025
ilustrasi CPNS 2025

Kabar24.id – Banyak orang yang berminat sekali dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Pekerjaan ini terjamin dalam berbagai hal untuk memenuhi kehidupan yang layak.

PNS  merupakan jenis kepegawaian yang memiliki keistimewaan. Keistimewaan PNS tersebut diberikan langsung oleh Pemerintah.

Baca Juga: Tambah Jual 500 Ribu Kursi Kereta, Total KAI Sediakan 4,5 Juta Kursi untuk Angkutan Mudik Lebaran 2025

Sesuai UU ASN 2023, PNS berhak atas 7 keistimewaan dari Pemerintah.

Pertama yaitu pendapatan upah / gaji pokok.

  • Kedua yaitu tunjangan / fasilitas.
  • Ketiga yaitu bantuan hukum.
  • Keempat yaitu jaminan sosial.
  • Kelima yaitu lingkungan kerja.
  • Keenam yaitu motivasi.
  • Ketujuh yaitu pengembangan kompetensi.

Dari ketujuh keistimewaan di atas, pemberian tunjangan yang paling berjasa atas kesejahteraan PNS.

Baca Juga: Simak Penjelasan Puasa Ramadhan Menurut Tafsir Ibnu Katsir!

Seperti yang kita ketahui bahwa gaji pokok PNS mempunyai besaran nominal yang sama semua. Tetapi nominal tunjangan PNS mempunyai perbedaan yang sangat mencolok.

Sesuai aturan yang berlaku bahwa terdapat 2 kategori PNS yang memiliki tunjangan terbesar. Sehingga membuat pendapatan PNS tersebut menjadi yang terbesar se Indonesia.

2 kategori yang dimaksud meliputi PNS Pemerintah Provinsi Jakarta dan PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Baca Juga: Doa Berbuka Puasa Ramadhan 2025 / 1446 Hijriah: Panduan Lengkap dan Maknanya

Untuk PNS Pemerintah Provinsi Jakarta berhak menerima TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 69 Tahun 2022.

Berikut ini rincian TPP yang diterima PNS Pemerintah Provinsi Jakarta:

  1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
  2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  8. Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta
  9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
  10. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
  11. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
  12. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
  13. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
  14. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta
  16. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta
  17. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
  18. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  19. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta
  20. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
  21. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
  22. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta
  23. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta
  24. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta
  25. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
  26. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
  27. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
  28. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
  29. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
  30. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta

Baca Juga: Retret Kepala Daerah di Magelang Telan Biaya Rp13 Miliar

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Sumber: Perpres Nomor 37 Th 2015, Pergub Jakarta Nomor 69 Th 2022

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X