• Senin, 22 Desember 2025

Driver Gojek dan Grab Dipastikan Dapat THR, Lalu Bagaimana Jika Punya 2 Akun di Aplikasi Berbeda?

.
- Rabu, 12 Maret 2025 | 14:16 WIB
THR untuk driver ojol Gojek dan Grab dan pernyataan Menaker. (Unsplash.com/Mufid Majnun)
THR untuk driver ojol Gojek dan Grab dan pernyataan Menaker. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

 

 

Kabar24.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. 

Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.

Baca Juga: Ngaku Dibully se-Indonesia dan Diboikot Pengusaha Kuliner, Codeblu Akui Minta Imbalan Kerja Sama namun Bukan Pemerasan ke Toko Roti

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2025, Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.

Meskipun keputusan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek dan kurir online disambut baik, penerapannya di lapangan menghadapi berbagai tantangan. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Dukung Pandawara Group dalam Gerakan Kebersihan Lingkungan

Salah satu isu utama adalah bagaimana perusahaan aplikator menentukan kelayakan pengemudi yang berhak menerima bonus hari raya (BHR) tersebut.

Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR ini harus mempertimbangkan aspek produktivitas dan kinerja pengemudi. 

“BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.

Baca Juga: Presiden Prabowo berikan Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X