"Daftar piutang tetap para kreditur kami pasang di laman tim kurator Sritex maupun di papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang," ungkapnya di Semarang pada Sabtu 31 Januari 2025 lalu.
Dalam daftar tersebut, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Beberapa tagihan yang telah diakui oleh kurator di antaranya:
- Utang kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo sebesar Rp28,6 miliar.
- Utang kepada Bea Cukai Surakarta sebesar Rp189,2 miliar.
- Utang kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY sebesar Rp43,6 miliar.
Denny menjelaskan bahwa daftar tagihan tetap ini akan menjadi dasar bagi para kreditur dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Dengan besaran tagihan yang sudah diakui ini, kreditur nantinya bisa mengambil keputusan dalam rapat kreditur yang akan datang," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Mudik Lebaran 2025, disampaikan Menko AHY
Pada rapat kreditur yang berlangsung pada 30 Januari 2025, disepakati bahwa kurator, manajemen, serta debitur pailit akan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan langkah terbaik bagi masa depan Sritex.
Para pihak yang terlibat diberikan waktu 21 hari sebelum kreditur mengambil keputusan dalam rapat berikutnya.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Mudik Lebaran 2025, disampaikan Menko AHY
Sementara itu, manajemen PT Sritex menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan rencana bisnis sebagai bagian dari strategi keberlanjutan perusahaan.
Di sisi lain, kurator meminta dilakukan audit independen guna mengevaluasi kelayakan usaha setelah perusahaan resmi dinyatakan pailit. ***
Artikel Terkait
Alasan Malaysia, Brunei dan Singapura Baru Mulai Puasa Ramadhan 2 Maret 2025, Kemenag RI Ungkap Jarak Dekat Negara Tak Berpengaruh pada Penglihatan Hi
Harus Menunggu Hasil Pantauan Hilal dari Aceh, Kemenag Beberkan Alasan Keterlambatan Pengumuman Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1446 Hijriah
Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Mudik Lebaran 2025, disampaikan Menko AHY
Awal Mula al-A’la, al-Kafirun dan al-Ikhlas Sering Jadi Bacaan di 3 Rakaat Shalat Witir Usai Shalat Tarawih, Begini Penjelasannya
Janji Manis Pemerintah pada Karyawan yang Kena PHK Sritex Group, Pesangon Bakal Dipenuhi dan Pekerjaan Baru Tanpa Batasan Usia
Marak Kasus Siswa Keracunan Makanan dari MBG, Kepala BGN Sebut SPPG yang akan Menanggung Biaya Pengobatan