• Senin, 22 Desember 2025

Utang Sritex Mencapai Puluhan Triliun yang Akibatkan PHK Semua Karyawan, Kini Sritex Dibawah Kendali Kurator

.
- Minggu, 2 Maret 2025 | 14:11 WIB
Gedung Sritex. (instagram.com/ik.lukminto)
Gedung Sritex. (instagram.com/ik.lukminto)

"Daftar piutang tetap para kreditur kami pasang di laman tim kurator Sritex maupun di papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang," ungkapnya di Semarang pada Sabtu 31 Januari 2025 lalu.

Dalam daftar tersebut, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. 

Baca Juga: Harus Menunggu Hasil Pantauan Hilal dari Aceh, Kemenag Beberkan Alasan Keterlambatan Pengumuman Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1446 Hijriah

Beberapa tagihan yang telah diakui oleh kurator di antaranya:

- Utang kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo sebesar Rp28,6 miliar.

- Utang kepada Bea Cukai Surakarta sebesar Rp189,2 miliar.

- Utang kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY sebesar Rp43,6 miliar.

Denny menjelaskan bahwa daftar tagihan tetap ini akan menjadi dasar bagi para kreditur dalam menentukan langkah selanjutnya.

"Dengan besaran tagihan yang sudah diakui ini, kreditur nantinya bisa mengambil keputusan dalam rapat kreditur yang akan datang," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Mudik Lebaran 2025, disampaikan Menko AHY

Pada rapat kreditur yang berlangsung pada 30 Januari 2025, disepakati bahwa kurator, manajemen, serta debitur pailit akan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan langkah terbaik bagi masa depan Sritex. 

Para pihak yang terlibat diberikan waktu 21 hari sebelum kreditur mengambil keputusan dalam rapat berikutnya.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Mudik Lebaran 2025, disampaikan Menko AHY

Sementara itu, manajemen PT Sritex menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan rencana bisnis sebagai bagian dari strategi keberlanjutan perusahaan. 

Di sisi lain, kurator meminta dilakukan audit independen guna mengevaluasi kelayakan usaha setelah perusahaan resmi dinyatakan pailit. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X