Undang Undang No. 29 Pasal 280 Tahun 2009 menegaskan tentang denda uang dan kemungkinan kurungan penjara kepada pelanggar.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” bunyi pasal tersebut.
Penerbitan plat nomor kendaraan yang asli hanya dikeluarkan oleh kepolisian dengan aturan yang telah ditentukan.
Sanksi Plat Nopol Palsu
Menurut Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelanggar bisa terkena hukum pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kemudian penggunaan plat nopol palsu juga berkaitan dengan Undang Undang no. 22 Tahun 2009 adalah:
- Pasal 280 tentang pengguna kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
- Pasal 288 ayat 1 tentang Pengguna kendaraan yang yang tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa terkena pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. ***
Artikel Terkait
Viral Hujan Jelly di Gorontalo, Warga Tampung Pakai Ember, Ini Kata BMKG
Razman Arif ngotot dampingi Vadel Badjideh meski sumpahnya dibekukan. Ini komentar Hotman Paris
Wakil Kepala Daerah Batal Ikut Retret dari Awal, Kemendagri Ungkap Soal Efisiensi Anggaran hingga Tenda: Tidak Muat
Ijazah Razman Arif Ternyata Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun, Ini Sanksi yang Menjeratnya
Sempat Muncul Rumor Kencan, Foto Lama Kim Sae-ron dan Kim Soo-hyun Jadi Perbincangan