“Saya mengaku bahwa perbuatan saya itu sangat tidak baik dan saya memohon maaf untuk masyarakat,” kata Raisa.
Baca Juga: Razman Arif ngotot dampingi Vadel Badjideh meski sumpahnya dibekukan. Ini komentar Hotman Paris
“Terutama pada wilayah Kota Malang, atas ketidaknyamanannya dan membuat kegaduhan,” imbuhnya.
Polisi Lakukan Penilangan dan Denda
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, mengungkapkan jika nopol asli mobil tersebut adalah N 1688 ABG.
“Nopol tidak sesuai itu pasti kan tilang kena Pasal 280 dan suda kita lakukan penilangan,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Hujan Jelly di Gorontalo, Warga Tampung Pakai Ember, Ini Kata BMKG
Ia juga mengatakan kalau pengemudi sudah langsung disuruh untuk mengganti ke nopol asli yang terdaftar.
Karena tindakannya, Raisa mendapatkan sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.
“Dendanya itu Rp500.000 maksimal untuk dendanya, Pasal 280,” imbuhnya.
Aturan dan Hukum Modifikasi Plat Nomor
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 memberikan penjelasan yang cukup tegas mengenai kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Aturan tersebut mengatur berbagai persyaratan TNKB, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangannya.
Baca Juga: Razman Ngotot Bukan Vadel Pelaku yang Hamili Lolly, Razman Katakan Bukan Vadel yang Hamili Lolly
Artikel Terkait
Viral Hujan Jelly di Gorontalo, Warga Tampung Pakai Ember, Ini Kata BMKG
Razman Arif ngotot dampingi Vadel Badjideh meski sumpahnya dibekukan. Ini komentar Hotman Paris
Wakil Kepala Daerah Batal Ikut Retret dari Awal, Kemendagri Ungkap Soal Efisiensi Anggaran hingga Tenda: Tidak Muat
Ijazah Razman Arif Ternyata Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun, Ini Sanksi yang Menjeratnya
Sempat Muncul Rumor Kencan, Foto Lama Kim Sae-ron dan Kim Soo-hyun Jadi Perbincangan