• Senin, 22 Desember 2025

Demi Konten Tiktok, BMW di Malang Ini Pakai Plat Nomer Tak Senonoh, Bikin Heboh, Didenda Rp500 ribu

.
- Selasa, 18 Februari 2025 | 05:46 WIB
Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang. (Instagram/polantasindonesia)
Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang. (Instagram/polantasindonesia)

“Saya mengaku bahwa perbuatan saya itu sangat tidak baik dan saya memohon maaf untuk masyarakat,” kata Raisa.

Baca Juga: Razman Arif ngotot dampingi Vadel Badjideh meski sumpahnya dibekukan. Ini komentar Hotman Paris

“Terutama pada wilayah Kota Malang, atas ketidaknyamanannya dan membuat kegaduhan,” imbuhnya.

Polisi Lakukan Penilangan dan Denda

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, mengungkapkan jika nopol asli mobil tersebut adalah N 1688 ABG.

“Nopol tidak sesuai itu pasti kan tilang kena Pasal 280 dan suda kita lakukan penilangan,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Hujan Jelly di Gorontalo, Warga Tampung Pakai Ember, Ini Kata BMKG

Ia juga mengatakan kalau pengemudi sudah langsung disuruh untuk mengganti ke nopol asli yang terdaftar.

Karena tindakannya, Raisa mendapatkan sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi. 

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Quality Time Penting dalam Relationship, Alasan Cerai Sherina dan Baskara yang Disebut-sebut Kurang Habiskan Waktu Bersama

“Dendanya itu Rp500.000 maksimal untuk dendanya, Pasal 280,” imbuhnya.

Aturan dan Hukum Modifikasi Plat Nomor

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 memberikan penjelasan yang cukup tegas mengenai kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Aturan tersebut mengatur berbagai persyaratan TNKB, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangannya.   

Baca Juga: Razman Ngotot Bukan Vadel Pelaku yang Hamili Lolly, Razman Katakan Bukan Vadel yang Hamili Lolly

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X