• Senin, 22 Desember 2025

Wakil Kepala Daerah Batal Ikut Retret dari Awal, Kemendagri Ungkap Soal Efisiensi Anggaran hingga Tenda: Tidak Muat

.
- Senin, 17 Februari 2025 | 13:51 WIB
Persiapan Retret Kepala Daerah yang akan Berlangsung di Akmil Magelang. (instagram.com/bimaaryasugiarto)
Persiapan Retret Kepala Daerah yang akan Berlangsung di Akmil Magelang. (instagram.com/bimaaryasugiarto)

 

Kabar24.id - Sebanyak 239 kepala daerah terpilih yang akan mengikuti pelantikan serentak menjalani registrasi dan pemeriksaan kesehatan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Minggu, 16 Februari 2025. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa pemeriksaan ini ditujukan bagi kepala daerah terpilih dari Pulau Sumatera dan Jawa.

Baca Juga: Razman Arif ngotot dampingi Vadel Badjideh meski sumpahnya dibekukan. Ini komentar Hotman Paris

Pemeriksaan Kesehatan Dasar di Kemendagri

Menurut Bima, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan hanya bersifat dasar, seperti pengecekan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol. 

Sebab, para kepala daerah telah diminta untuk menyertakan hasil medical check-up lengkap dari daerah masing-masing.

Baca Juga: Viral Hujan Jelly di Gorontalo, Warga Tampung Pakai Ember, Ini Kata BMKG

"Jadi, ini yang mereka bawa kemari. Jadi, medical check up-nya sudah yang lengkap di sana. Kalau di sini yang mendasar saja," kata Bima, Minggu 16 Februari 2025 di hadapan awak media.

Bima juga menyebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dalam tiga sesi, yakni pukul 08.00–10.00 WIB, 10.00–12.00 WIB, dan 13.00–15.00 WIB.

Baca Juga: Viral Hujan Jelly di Gorontalo, Warga Tampung Pakai Ember, Ini Kata BMKG

Agenda Pemeriksaan untuk Kepala Daerah dari Wilayah Lain

Pada Senin, 17 Februari 2025, pemeriksaan serupa akan dilakukan bagi 242 kepala daerah terpilih dari Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, serta Bali dan Nusa Tenggara

“Kita ingin pastikan semuanya dalam kondisi prima di rangkaian-rangkaian pelantikan kemudian pembekalan,” ujar Bima.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X