Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi serta para pengusaha sound system dari berbagai daerah turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dengan aturan ini, diharapkan ekonomi kreatif melalui sound system tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan dan ketenangan warga.
Namun, sebagian masyarakat tetap mengkritik keputusan ini. Banyak yang menilai perubahan nama tidak menyelesaikan masalah kebisingan.
Mereka berpendapat bahwa pengaturan harus didasarkan pada tingkat kebisingan dalam ukuran desibel, bukan jumlah speaker semata.
Baca Juga: Ajudan Bantah Tudingan Foto Liburan Jokowi Editan
Ada juga yang mempertanyakan manfaat keberadaan sound karnaval bagi kesehatan dan kenyamanan publik di Kabupaten Pati.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap berupaya menata hiburan rakyat agar tidak merusak fasilitas umum dan ketertiban sosial.
Masyarakat diimbau untuk memahami aturan baru ini agar hiburan tetap berjalan dengan memperhatikan etika dan aturan yang berlaku. ***
Artikel Terkait
CFD Jalan A. Yani Hidup Lagi, Ipuk: Warga Bisa Santai, Sehat, dan Layanan Lengkap Sekaligus
Menkes Sebut Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Berjumlah 446 Jemaah, Menurun dari Tahun 2024
360 Ribu Ton Bansos Beras Akan DIsalurkan Oleh Pemerintah, Mentan Ingatkan Pengawasan Ketat dan Siap Tindak Tegas Bentuk Kecurangan