Kabar24.id - Bupati Pati Sudewo mengadakan audiensi dengan pengusaha sound system pada 2 Juni 2025 di Kantor Bupati Pati.
Pertemuan ini membahas solusi atas larangan sound horeg yang dinilai menyebabkan kebisingan dan kerusakan bangunan.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa sound horeg resmi berganti nama menjadi sound karnaval di Kabupaten Pati.
Aturan baru ditetapkan untuk membatasi dampak negatifnya. Penggunaan speaker dibatasi maksimal hanya 16 unit subsingle.
Bupati menjelaskan bahwa batasan ini diterapkan agar getaran suara tidak menyebabkan kerusakan bangunan di sekitar lokasi acara.
Jika penggunaan speaker melebihi 16 subsingle, maka berpotensi merusak bangunan sehingga dilarang di Pati.
Selain itu, pengusaha sound system juga dilarang mengikutsertakan dancer berpakaian seksi dalam pertunjukan sound karnaval.
Jumlah kendaraan pengangkut sound system juga dibatasi hanya satu truk atau armada untuk setiap event.
Bupati berharap aturan ini bisa menjaga keseimbangan antara hiburan rakyat dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Artikel Terkait
CFD Jalan A. Yani Hidup Lagi, Ipuk: Warga Bisa Santai, Sehat, dan Layanan Lengkap Sekaligus
Menkes Sebut Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Berjumlah 446 Jemaah, Menurun dari Tahun 2024
360 Ribu Ton Bansos Beras Akan DIsalurkan Oleh Pemerintah, Mentan Ingatkan Pengawasan Ketat dan Siap Tindak Tegas Bentuk Kecurangan