• Senin, 22 Desember 2025

Sound Horeg di Pati Berganti Nama Jadi Sound Karnaval, Ini Aturan dan Batasannya

.
- Senin, 14 Juli 2025 | 07:17 WIB
Sound Horeg di Pati Berganti Nama Jadi Sound Karnaval, Ini Aturan dan Batasannya. (foto: RRI)
Sound Horeg di Pati Berganti Nama Jadi Sound Karnaval, Ini Aturan dan Batasannya. (foto: RRI)

 

Kabar24.id - Bupati Pati Sudewo mengadakan audiensi dengan pengusaha sound system pada 2 Juni 2025 di Kantor Bupati Pati.

Pertemuan ini membahas solusi atas larangan sound horeg yang dinilai menyebabkan kebisingan dan kerusakan bangunan.

Baca Juga: 360 Ribu Ton Bansos Beras Akan DIsalurkan Oleh Pemerintah, Mentan Ingatkan Pengawasan Ketat dan Siap Tindak Tegas Bentuk Kecurangan 

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa sound horeg resmi berganti nama menjadi sound karnaval di Kabupaten Pati.

Aturan baru ditetapkan untuk membatasi dampak negatifnya. Penggunaan speaker dibatasi maksimal hanya 16 unit subsingle.

Baca Juga: Kapal KMP Tunu Ditemukan Terbalik di Dasar Laut: 54 Saksi Diperiksa, Polisi Usut Penyebab dengan Ilmu

Bupati menjelaskan bahwa batasan ini diterapkan agar getaran suara tidak menyebabkan kerusakan bangunan di sekitar lokasi acara.

Jika penggunaan speaker melebihi 16 subsingle, maka berpotensi merusak bangunan sehingga dilarang di Pati.

Baca Juga: Kapal KMP Tunu Ditemukan Terbalik di Dasar Laut: 54 Saksi Diperiksa, Polisi Usut Penyebab dengan Ilmu

Selain itu, pengusaha sound system juga dilarang mengikutsertakan dancer berpakaian seksi dalam pertunjukan sound karnaval.

Jumlah kendaraan pengangkut sound system juga dibatasi hanya satu truk atau armada untuk setiap event.

Baca Juga: Kapal KMP Tunu Ditemukan Terbalik di Dasar Laut: 54 Saksi Diperiksa, Polisi Usut Penyebab dengan Ilmu

Bupati berharap aturan ini bisa menjaga keseimbangan antara hiburan rakyat dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X