• Senin, 22 Desember 2025

Viral Isu Jepang Akan Blacklist Pekerja Indonesia Mulai 2026, Diduga Karena Aksi Komunitas Perguruan Silat Indonesia, Benarkah?

.
- Minggu, 13 Juli 2025 | 20:08 WIB
Viral Isu Jepang Akan Blacklist Pekerja Indonesia Mulai 2026, Diduga Karena Aksi Komunitas Perguruan Silat Indonesia, Benarkah? (foto: Istimewa)
Viral Isu Jepang Akan Blacklist Pekerja Indonesia Mulai 2026, Diduga Karena Aksi Komunitas Perguruan Silat Indonesia, Benarkah? (foto: Istimewa)

Kabar24.id - Belakangan media sosial ramai dengan isu bahwa Jepang akan memasukkan Indonesia dalam daftar blacklist mulai 2026, sehingga warga negara Indonesia (WNI) disebut tidak lagi bisa bekerja di Negeri Sakura.

Isu ini berawal dari video percakapan antara seorang pejabat Jepang dengan seorang YouTuber Indonesia bernama Neo Japan, yang menyinggung keresahan masyarakat Jepang atas meningkatnya kasus pelanggaran hukum oleh WNI di Jepang.

Baca Juga: Memahami Potensi Diri Pekerja Migran Indonesia: Kunci Sukses di Negeri Orang

Klarifikasi Resmi soal Blacklist Indonesia di Jepang

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Jepang terkait rencana mem-blacklist Indonesia atau melarang WNI bekerja di Jepang mulai 2026.

Informasi ini masih berupa spekulasi dan belum terbukti kebenarannya.

Baca Juga: Peluang Kerja dan Gaji Besar Bica Mencapai Rp88 Juta di Jepang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Meski demikian, video yang berisi teguran dari pejabat Jepang telah memicu kekhawatiran banyak pihak, karena menjadi peringatan serius jika kasus-kasus pelanggaran oleh WNI terus terjadi.

Penyebab Munculnya Isu Blacklist

Beberapa kasus yang menjadi sorotan dan memicu kekhawatiran antara lain:

1. Aksi pelanggaran norma oleh komunitas perguruan silat Indonesia yang berlatih dan membentangkan spanduk di ruang publik tanpa izin resmi di Jepang.

2. Kasus kriminal oleh WNI, seperti kejadian pada Januari 2025 di Prefektur Ibaraki. Tiga WNI overstayer ditangkap karena terlibat perampokan dan penganiayaan terhadap warga Jepang.

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan telah memberikan bantuan hukum kepada pelaku, tetapi juga mengakui adanya peningkatan kasus kriminal yang melibatkan WNI di Jepang sepanjang tahun 2025.

Baca Juga: Peluang Kerja dan Gaji Besar Bica Mencapai Rp88 Juta di Jepang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X