• Senin, 22 Desember 2025

Awas Ditilang!!! Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli di Seluruh Indonesia

.
- Minggu, 13 Juli 2025 | 17:08 WIB
Awas Ditilang!!! Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli di Seluruh Indonesia. (foto: Freepik)
Awas Ditilang!!! Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli di Seluruh Indonesia. (foto: Freepik)

 

Kabar24.id - Operasi Patuh 2025 Digelar 14-27 Juli di Seluruh Indonesia, Ini Sasaran dan Jadwal Lengkapnya. 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Baca Juga: Ajudan Bantah Tudingan Foto Liburan Jokowi Editan

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengatakan operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas.

Selain itu, Operasi Patuh juga digelar dalam rangka menyambut Hari Keselamatan Lalu Lintas yang jatuh pada 19 September 2025.

Baca Juga: Simak Sebelum Beli iPhone 16 Pro Max, Punya Kamera 48MP dan Chip A18 Pro Super Canggih

“Operasi Patuh dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas di Indonesia. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Aries.

Baca Juga: Telisik Alasan Ahmad Dhani Nikahi Mulan Jameela, Pernah Bikin Gempar 15 Tahun Lalu

Tiga Fokus Operasi Patuh 2025

Operasi Patuh tahun ini akan mengedepankan tiga pendekatan utama, yaitu:

Preemtif: Edukasi langsung kepada masyarakat dan komunitas kendaraan bermotor seperti komunitas roda dua dan roda empat. Sosialisasi dilakukan melalui pertemuan tatap muka dan diskusi seperti ngopi bareng pengemudi.

Preventif: Imbauan dan penyuluhan di jalan raya terkait pentingnya keselamatan berkendara.

Represif: Penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X