Kabar24.id - Tidak sedikit pengendara yang merasa was-was saat melintasi jalan tol yang minim pencahayaan, terutama pada malam hari.
Kondisi jalan yang gelap seringkali dikaitkan dengan kelalaian pengelola atau pemangkasan biaya operasional. Namun, hal ini sebenarnya merupakan bagian dari perencanaan yang matang dan sesuai standar global.
Informasi dari akun Instagram @official.jmtransjawa, sebagaimana dikutip oleh kabar24.id pada Rabu (06/08/2025), menyebutkan bahwa keberadaan lampu penerangan di jalan tol tidak serta merta dipasang di seluruh ruas.
Baca Juga: Mau Beli iPhone 17, Berikut Daftar Distributor Resmi iPhone di Indonesia, Termasuk iBox dan Blibli
Ada pedoman internasional yang mengatur titik-titik mana saja yang harus diterangi.
Beberapa lokasi yang wajib dipasangi lampu jalan di antaranya:
-
Area gerbang tol sebagai titik keluar-masuk
-
Simpang susun atau interchange
-
Zona yang rawan tindak kriminal
-
Jalan tol dalam kota yang cenderung padat lalu lintas
Sebaliknya, ruas tol di luar kota tidak diwajibkan memiliki lampu penerangan sepanjang jalur. Hal ini mempertimbangkan efisiensi energi dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: iPhone 17 Segera Rilis, Harga iPhone 16 di iBox Turun
Kebijakan tersebut juga mengacu pada standar teknis sebagai berikut: jarak tiang lampu sekitar 30 meter, tinggi tiang antara 12–13 meter, dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai 06.00.
Intensitas pencahayaan pun diatur maksimal hingga 100% di area-area tertentu yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
WhatsApp Call Berpotensi Berbayar, Pemerintah Kaji Akses Khusus untuk Paket Internet Premium
Sinergi Polsek Tegaldlimo dan Pesantren Dorong Ketahanan Pangan Lewat Tanam Jagung
iPhone 17 Segera Rilis, Harga iPhone 16 di iBox Turun
Mau Beli iPhone 17, Berikut Daftar Distributor Resmi iPhone di Indonesia, Termasuk iBox dan Blibli