• Senin, 22 Desember 2025

WhatsApp Call Berpotensi Berbayar, Pemerintah Kaji Akses Khusus untuk Paket Internet Premium

.
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 23:30 WIB
Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp

Kabar24.id - Komisi Digital dan Telekomunikasi Nasional (Komdigi) tengah membahas kemungkinan penerapan kebijakan baru yang mengatur akses layanan panggilan berbasis internet seperti WhatsApp Call, Telegram Call, dan aplikasi over-the-top (OTT) lainnya.

Dalam rencana ini, hanya pelanggan paket internet premium yang berpotensi bisa menikmati layanan panggilan tersebut. Kebijakan ini sontak menuai reaksi dari publik, karena dianggap berpotensi membatasi hak komunikasi digital.

Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, menilai bahwa operator seluler saat ini menanggung beban besar akibat layanan OTT.

Baca Juga: Jogja Fashion Week 2025: Dua Dekade Menenun Masa Depan Mode Indonesia

"Operator seluler membangun kapasitas besar, tapi tidak mendapatkan kontribusi apa pun dari layanan OTT atau Over The Top. Sementara layanan seperti video call dan streaming butuh bandwidth tinggi," ujarnya dalam pernyataan kepada Laros Media, Selasa, 5 Agustus 2025 melalui akun Instagram @sipalingrelate.

Menurutnya, tujuan utama dari wacana ini adalah untuk menciptakan efisiensi penggunaan jaringan dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur digital.

Pemerintah mencoba merancang sistem yang dapat mengatur pemanfaatan data internet secara lebih seimbang antara pengguna reguler dan premium.

Baca Juga: Kunjungan Turis Asing Tembus 140 Ribu per Bulan, Pemerintah Targetkan Pariwisata Dorong Ekonomi Nasional

Sampai saat ini, Komdigi belum menetapkan keputusan akhir. Namun, jika diterapkan, maka masyarakat harus membayar lebih dengan memilih paket premium untuk dapat menggunakan layanan WhatsApp Call.

Biaya tambahan tersebut dapat menjadi beban, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri, sebab selama ini WhatsApp Call dipilih karena lebih hemat daripada panggilan reguler.

Banyak pihak khawatir bahwa langkah ini dapat memperbesar kesenjangan digital, karena akses terhadap layanan digital akan bergantung pada kemampuan finansial pengguna.

Baca Juga: Satgas Pangan Temukan Pelanggaran Mutu Beras PT Padi Indonesia Maju Saat Rekonstruksi Lapangan

Berdasarkan pantauan media sosial, banyak pengguna mengungkapkan rasa kecewa dan kekhawatiran. Sebagian menyebut wacana ini sebagai langkah mundur dalam demokratisasi teknologi.

Meski begitu, operator telekomunikasi menilai wacana ini sebagai langkah logis. Kualitas jaringan sangat bergantung pada kapasitas infrastruktur yang terus ditekan oleh lonjakan konsumsi data, khususnya dari layanan OTT.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X