• Senin, 22 Desember 2025

Satgas Pangan Temukan Pelanggaran Mutu Beras PT Padi Indonesia Maju Saat Rekonstruksi Lapangan

.
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:25 WIB
Satgas Pangan Temukan Pelanggaran Mutu Beras PT Padi Indonesia Maju. (Foto Humas Polri)
Satgas Pangan Temukan Pelanggaran Mutu Beras PT Padi Indonesia Maju. (Foto Humas Polri)

Kabar24.idSatgas Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan di PT Padi Indonesia Maju, Serang, Banten, untuk memastikan proses produksi beras berjalan sesuai standar mutu nasional.

Rekonstruksi ini dilakukan menyusul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam mutu beras produksi perusahaan tersebut.

Baca Juga: Polri Bersinergi Bareng 264 Ponpes Tanam Jagung Serentak, Target 1 Juta Hektare

Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri.

Dalam pemaparannya, Helfi menjelaskan bahwa PT Padi Indonesia Maju memiliki mesin otomatis berkapasitas produksi 300 ton per hari.

Baca Juga: Satlantas Polres Jember Bagikan Bendera Sambut HUT RI ke-80

Proses produksi meliputi pengeringan, pengupasan kulit gabah, pemolesan, pemisahan warna, hingga pengemasan otomatis.

Setiap proses dikendalikan dari ruang kendali yang terintegrasi dengan laboratorium Quality Control.

Namun, pengawasan oleh petugas QC disebut belum maksimal sesuai SOP yang berlaku.

Idealnya, uji sampling dilakukan setiap dua jam, tetapi dalam praktiknya hanya dilakukan satu hingga dua kali dalam sehari.

Hal ini menyebabkan produk akhir masih mengandung sisa menir, meskipun dalam jumlah kecil.

"Produksi otomatis tetap harus diawasi ketat. Sisa menir ini harusnya bisa diminimalkan," ujar Helfi dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

Selain itu, Satgas menemukan penambahan berat 200 gram dalam karung beras 25 kg oleh mesin pengemas otomatis.

Penambahan ini sengaja dilakukan untuk menghindari penolakan dari sistem mesin, namun berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian label.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X