Kabar24.id - Sedang ramai menuai sorotan publik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor kenamaan, Fachri Albar.
Bintang film 'Pengabdi Setan' itu sebelumnya ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025.
Baca Juga: Rentetan Masalah Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah di Indonesia Sejak Peluncuran Pertama
Terkini, Kapolres Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan Fachri masih bungkam terkait asal usul narkoba yang diduga dikonsumsi olehnya.
"FA belum mau memberikan (keterangan) secara terbuka kepada kami," terang Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, pada Kamis, 24 April 2025.
Baca Juga: Sri Mulyani Upayakan Cegah Tarif Tinggi AS, Akan Tingkatkan Impor Migas dari Amerika
Terkait hal itu, aktor berusia 43 tahun tersebut sebelumnya pernah diringkus polisi terkait kasus serupa.
Tercatat, Fachri kini kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya. Berikut kilas baliknya:
- Kokain pada 2007
Kasus pertama kali Fachri terjerat skandal penyalahgunaan narkoba terjadi pada November 2007 silam.
Aktor kenamaan itu kedapatan memiliki barang narkotika berjenis kokain.
Barang haram itu ditemukan aparat di kamar pribadinya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Saat itu, Fachri sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Sri Mulyani Upayakan Cegah Tarif Tinggi AS, Akan Tingkatkan Impor Migas dari Amerika
Artikel Terkait
Komdigi Dukung Adopsi AI di Acara CITCOM CONNEXT 2025
Menkeu Sri Mulyani Sebut Sistem Coretax Berjalan On Track, Katakan Penerimaan Pajak Menguat di Awal 2025
Sri Mulyani Upayakan Cegah Tarif Tinggi AS, Akan Tingkatkan Impor Migas dari Amerika
Rentetan Masalah Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah di Indonesia Sejak Peluncuran Pertama