Kabar24.id - Meski telah resmi berpisah, perceraian artis Paula Verhoeven dan Baim Wong masih menyisakan polemik.
Menurut hasil sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025 lalu, disebutkan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan.
Baca Juga: Cara Mudah Bayar PBB Online Lewat BRImo, Hemat Waktu dan Bebas Ribet
Keputusan tersebut membuat Paula lapor ke Komisi Yudisial terkait hakim yang dianggap telah melanggar kode etik.
Selain itu, pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid membuat publik penasaran karena terus membuat klaim bahwa Paula mengidap penyakit kritis yang tak bisa disembuhkan.
Fahmi mengklaim bahwa mengenai penyakit tersebut juga muncul dalam hasil putusan sidang.
“Di situ (dokumen putusan pengadilan) ada fakta-fakta persidangan di mana ada keterangan saksi dan ada fakta surat dari dokter dan seterusnya,” ujar Fahmi saat melakukan zoom bersama media pada Kamis, 17 April 2025 lalu.
Baca Juga: Laporan Kekayaan Nugroho Direktur Utama Telkomsel Tembus Rp84 Miliar, Berikut Rinciannya...
“Disimpulkan bahwa ada sesuatu, penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan,” tambahnya.
Kemudian ramai di sosial media bahwa dugaan penyakit kritis tersebut adalah HIV.
Baca Juga: Kisah Emas Jamu Jago: Dari Warung Tradisional ke Industri Legendaris Empat Generasi
Akun Instagram @nikmine17 yang merupakan fanbase Nikita Mirzani mengunggah tangkapan layar salinan dokumen putusan cerai Baim dan Paula dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Pada postingan yang diunggah Minggu, 20 April 2025 itu, tertulis bahwa pihak pemohon (Baim) khawatir anak-anak diasuh oleh pihak termohon (Paula).
Artikel Terkait
Laporan Kekayaan Nugroho Direktur Utama Telkomsel Tembus Rp84 Miliar, Berikut Rinciannya...
Nenek Risma Siahaan Terlibat Dugaan Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp21,91 Miliar, Ditangkap Setelah 3 Kali Mangkir
Cara Mudah Bayar PBB Online Lewat BRImo, Hemat Waktu dan Bebas Ribet
Diskon Kacamata Super Gede di Kacamatamoo! Gunakan Kartu BRI dan QRIS BRImo Sekarang!