• Senin, 22 Desember 2025

Cara Mudah Bayar PBB Online Lewat BRImo, Hemat Waktu dan Bebas Ribet

.
- Senin, 21 April 2025 | 16:19 WIB

Kabar24.id - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban tahunan yang harus dilakukan oleh pemilik lahan dan bangunan di Indonesia.

Di Jakarta, proses ini dulunya bersifat manual, di mana setiap tahun Bapenda DKI Jakarta mengirimkan SPPT yang mencantumkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Setelah menerima dokumen tersebut, masyarakat harus pergi ke kantor pajak atau bank untuk menyelesaikan pembayaran. Sistem konvensional ini menimbulkan sejumlah masalah, mulai dari antrean yang panjang hingga waktu yang terbuang, terlebih menjelang batas waktu pembayaran.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan layanan e-SPPT, yakni sistem elektronik yang memungkinkan wajib pajak mengakses dan mengunduh tagihan pajak secara daring.

Baca Juga: Nenek Risma Siahaan Terlibat Dugaan Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp21,91 Miliar, Ditangkap Setelah 3 Kali Mangkir

Fitur ini sangat mempermudah karena tak perlu lagi menunggu surat fisik atau repot ke kantor pajak.

Kemudahan lainnya datang dari sektor perbankan. Salah satunya adalah BRImo, aplikasi digital banking milik BRI yang memfasilitasi pembayaran PBB secara online. Fitur ini hadir untuk mempersingkat proses pembayaran hanya dalam hitungan menit. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi BRImo dan login ke akun Anda.

  2. Akses menu Tagihan, lalu pilih opsi PBB.

  3. Pilih area DKI Jakarta sebagai wilayah pembayaran.

  4. Masukkan detail data properti dan periksa jumlah tagihan.

  5. Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan PIN BRImo Anda.

Tak hanya memberikan kemudahan transaksi, pengguna BRImo juga mendapat keuntungan tambahan. Tersedia cashback biaya administrasi dan bonus saldo emas hingga Rp 50.000 bagi 100 transaksi pertama yang dilakukan hingga Minggu, 20 April 2025.

Dengan memanfaatkan layanan digital seperti BRImo, masyarakat tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga ikut serta dalam mempercepat pembangunan daerah.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X