Kabar24.id - Persoalan sengketa tanah milik mendiang Mat Solar akhirnya menemui titik terang setelah melalui serangkaian proses hukum.
Pada Rabu 26 Maret 2025, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron, secara resmi menyerahkan uang ganti rugi atas tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Serpong-Cinere.
Baca Juga: 0814 Nomer WhatsApp Kartu Apa? Wilayah Mana?
Sidang tersebut dihadiri oleh istri Mat Solar, Ida Nurlaela, serta ketiga anaknya, termasuk Idham Aulia selaku ahli waris.
Selain itu, pemilik awal tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut, Muhammad Idris, juga turut hadir dalam persidangan.
Setelah sebelumnya bersengketa terkait kepemilikan tanah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
"Hari ini terjadi kesepakatan. Beliau telah mengajukan gugatan ke PN Tangerang. Seiring berjalannya sidang, terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris. Kedua belah pihak menyatakan diri mengakhiri sengketanya," ujar Fahmiron usai sidang berakhir pada Rabu, 26 Mare 2025.
Uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar yang sebelumnya dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya bisa dicairkan setelah kesepakatan dicapai.
Dari jumlah tersebut, Muhammad Idris mendapatkan Rp1,1 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara.
"Kedua belah pihak sepakat berdamai, pihak pertama M. Idris, diserahkan Rp1,1 miliar," tambah Fahmiron.
Artikel Terkait
0814 Nomer WhatsApp Kartu Apa? Wilayah Mana?
Gagal Tampil Perdana di GBK, Mees Hilgers Beri Pernyataan Menyentuh dan Tegaskan Rasa Cintanya pada Timnas Indonesia
Ulasan Strategi Timnas Indonesia vs Bahrain: Taktik Cermat Tim Pelatih, Analisis Taktik dan Kunci Kemenangan Garuda
Struktur Kepengurusan Lengkap Danantara: Dipimpin Rosan Roeslani, Diperkuat Erick Thohir, SBY, hingga Ray Dalio