Kabar24.id - Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) sebenarnya tidak mempunyai wewenang untuk mengeluarkan kebijakan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Bank Indonesia bukan lembaga nirlaba dan hanya memiliki kewenangan di bidang kebijakan moneter.
Hal itu seperti dikatakan oleh Wibisono selaku Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN).
Baca Juga: Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Stafsus Menhan di Kabinet Prabowo
Wibisono mengungkapkan tugas Bank Indonesia adalah mengelola mata uang rupiah, mengatur sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ia pun menganggap aneh apabila BI turut menyalurkan dana CSR yang sebetulnya tidak menjadi tupoksinya.
Baca Juga: Tak Hanya Pakai Aplikasi SATUSEHAT, Daftar Cek Kesehatan Gratis Ulang Tahun Bisa Pakai WhatsApp
“Seharusnya BI enggak boleh mengeluarkan dana CSR. Yang boleh itu Bank Pelaksana yang berada di bawah Menteri BUMN, itupun dana CSR nya dibatasi,” kata Wibisono kepada wartawan pada Kamis, 30 Januari 2025, seperti tikutip dari inilah.com pada (11/2/2025).
Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium aroma kuat dugaan korupsi dana CSR yang disebut-sebut mencapai triliunan rupiah itu. Dana itu pun dikucurkan ke Komisi XI DPR RI.
Kini KPK masih melakukan pemeriksaan saksi dan belum menyentuh siapa saja tersangka dalam kasus ini.
Namun demikian, seiring dengan pemeriksaan saksi, KPK didorong menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
"KPK mesti gandeng PPATK mengusut aliran dana kepada semua pihak diduga terlibat dalam kasus ini termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo," kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat berbincang dengan wartawan pada , Selasa (11/2/2025), seperti dikutip dari Monitor Indonesia.