Kabar24.id – Kabupaten Bangkalan akan mendapat kucuran berupa Dana Transfer Ke Daerah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pada tahun 2025 ini, jatah Dana Transfer Ke Daerah Kabupaten Bangkalan sebesar Rp1.993.370.241.000,-.
Rincian dana transfer ke daerah 2025 Kabupaten Bangkalan meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Hibah ke Daerah, Dana Desa dan Insentif fiskal.
Pemerintah daerah menerima dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut Transfer ke Daerah (TKD). TKD digunakan untuk membiayai operasi pemerintahan yang berada di bawah tanggung jawab daerah.
Selain TKD, ada juga Dana Desa dan BOS, yang dialokasikan sebagai bagian dari Belanja Negara kepada daerah dan desa. Dana-dana ini digunakan untuk mendanai pelaksanaan tugas yang telah diberikan kepada mereka.
Inilah rincian dana transfer ke daerah 2025 Kabupaten Bangkalan:
TRANSFER KE DAERAH = Rp1.993.370.241.000
A. Dana Bagi Hasil (DBH) = Rp56.235.000.000
1. DBH Pajak = Rp25.114.717.000
a. Pajak Penghasilan = Rp19.212.452.000
b. Pajak Bumi dan Bangunan = Rp5.902.265.000
c. Cukai Hasil Tembakau = Rp-
2. DBH Sumber Daya Alam = Rp31.120.283.000
a. Migas = Rp28.250.887.000
b. Pertambangan Mineral dan Batu Bara = Rp1.578.910.000
c. Kehutanan = Rp83.399.000
d. Perikanan = Rp1.197.383.000
e. Panas Bumi = Rp9.704.000
3. DBH Lainnya = Rp-
a. Perkebunan Sawit = Rp-
B. Dana Alokasi Umum (DAU) = Rp1.050.701.257.000
1. DAU tidak ditentukan penggunaannya = Rp829.991.895.000
2. DAU ditentukan penggunaannya = Rp220.709.362.000
a. Penggajian Formasi PPPK = Rp14.635.767.000
b. Pendanaan Kelurahan = Rp1.600.000.000
c. Bidang Pendidikan = Rp129.263.528.000
d. Bidang Kesehatan = Rp46.113.213.000
e. Bidang Pekerjaan Umum = Rp29.096.854.000
C. Dana Alokasi Khusus (DAK) = Rp604.012.164.000
1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik = Rp197.928.600.000
a. Pendidikan = Rp11.378.795.000
b. Kesehatan = Rp16.443.338.000
c. Konektivitas = Rp139.777.564.000
d. Air Minum = Rp-
e. Sanitasi = Rp10.536.111.000
f. Perumahan dan Permukiman = Rp-
g. Irigasi = Rp5.410.224.000
h. Pangan Pertanian = Rp14.382.568.000
i. Pangan Akuatik = Rp-
j. Industri Kecil dan Menengah = Rp-
k. Perdagangan = Rp-
l. Perlindungan Perempuan dan Anak = Rp-
2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik = Rp406.083.564.000
a. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan = Rp165.640.530.000
b. Tunjangan Guru ASN Daerah = Rp186.035.026.000
c. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya = Rp952.035.000
d. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) = Rp35.914.880.000
e. Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) = Rp11.039.948.000
f. Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah = Rp-
g. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil = Rp789.000.000
h. Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak = Rp-
i. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian = Rp5.712.145.000
j. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM = Rp-
D. Dana Desa = Rp282.421.820.000
E. Insentif Fiskal = Rp-
Demikianlah Rincian Dana Transfer ke Daerah 2025 Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur yang mencapai Rp1.9 Triliun. ****
Barikut Dana Transfer Ke Daerah Seluruh Kabupaten di Jawa Timur:
1. Dana Transfer Ke Daerah PROVINSI JAWA TIMUR = Rp14.256.780.978
2. Dana Transfer Ke Daerah KAB. BANGKALAN = Rp1.993.370.241
3. Dana Transfer Ke Daerah KAB. BANYUWANGI = Rp2.637.074.890
4. Dana Transfer Ke Daerah KAB. BLITAR = Rp1.912.556.573
5. Dana Transfer Ke Daerah KAB. BOJONEGORO = Rp4.644.655.976
6. Dana Transfer Ke Daerah KAB. BONDOWOSO = Rp1.527.964.977
7. Dana Transfer Ke Daerah KAB. GRESIK = Rp2.115.590.393
8. Dana Transfer Ke Daerah KAB. JEMBER = Rp2.979.244.225
9. Dana Transfer Ke Daerah KAB. JOMBANG = Rp2.008.454.017
10. Dana Transfer Ke Daerah KAB. KEDIRI = Rp2.222.382.800
11. Dana Transfer Ke Daerah KAB. LAMONGAN = Rp2.380.209.444
12. Dana Transfer Ke Daerah KAB. LUMAJANG = Rp1.661.540.436
13. Dana Transfer Ke Daerah KAB. MADIUN = Rp1.572.634.733
14. Dana Transfer Ke Daerah KAB. MAGETAN = Rp1.523.991.904
15. Dana Transfer Ke Daerah KAB. MALANG = Rp3.269.602.179
16. Dana Transfer Ke Daerah KAB. MOJOKERTO = Rp1.749.663.994
17. Dana Transfer Ke Daerah KAB. NGANJUK = Rp2.073.452.559
18. Dana Transfer Ke Daerah KAB. NGAWI = Rp1.980.124.692
19. Dana Transfer Ke Daerah KAB. PACITAN = Rp1.379.596.314
20. Dana Transfer Ke Daerah KAB. PAMEKASAN = Rp1.516.554.665
21. Dana Transfer Ke Daerah KAB. PASURUAN = Rp2.304.450.712
22. Dana Transfer Ke Daerah KAB. PONOROGO = Rp1.816.063.366
23. Dana Transfer Ke Daerah KAB. PROBOLINGGO = Rp1.866.247.240
24. Dana Transfer Ke Daerah KAB. SAMPANG = Rp1.533.736.458
25. Dana Transfer Ke Daerah KAB. SIDOARJO = Rp2.482.719.080
26. Dana Transfer Ke Daerah KAB. SITUBONDO = Rp1.323.743.630
27. Dana Transfer Ke Daerah KAB. SUMENEP = Rp2.161.823.958
28. Dana Transfer Ke Daerah KAB. TRENGGALEK = Rp1.473.529.114
29. Dana Transfer Ke Daerah KAB. TUBAN = Rp2.389.563.137
30. Dana Transfer Ke Daerah KAB. TULUNGAGUNG = Rp1.951.081.735
31. Dana Transfer Ke Daerah KOTA BLITAR = Rp576.384.468
32. Dana Transfer Ke Daerah KOTA KEDIRI = Rp853.502.639
33. Dana Transfer Ke Daerah KOTA MADIUN = Rp715.679.383
34. Dana Transfer Ke Daerah KOTA MALANG = Rp1.297.116.370
35. Dana Transfer Ke Daerah KOTA MOJOKERTO = Rp553.406.228
36. Dana Transfer Ke Daerah KOTA PASURUAN = Rp610.870.911
37. Dana Transfer Ke Daerah KOTA PROBOLINGGO = Rp657.481.994
38. Dana Transfer Ke Daerah KOTA SURABAYA = Rp2.849.466.616
39. Dana Transfer Ke Daerah KOTA BATU = Rp674.945.473