Diduga bahwa dalam proses pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, beberapa pihak menggunakan rekayasa untuk mengatur pemenang pelaksana proyek, mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Syntho Pirjani Hutabarat, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Syntho juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta serta hukuman penjara selama enam bulan. ***