• Senin, 22 Desember 2025

Antisipasi Kenaikan UMP 6,5 Persen, Airlangga Hartanto Akan Membentuk Satgas PHK

.
- Senin, 2 Desember 2024 | 06:46 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan membertuk Satgas PHK.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan membertuk Satgas PHK.


Kabar24.id -- Setelah kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.


Di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu, Airlangga menyatakan, "Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK."



Rencana pembentukan Satgas PHK dibuat oleh pemerintah sebagai tanggapan atas kemungkinan perusahaan akan memecat karyawannya setelah kenaikan UMP.



Airlangga menyatakan, "Sehingga yang kita lihat adalah industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana."


Meskipun demikian, Airlangga tidak memberikan penjelasan lebih rinci tentang kapan Satgas PHK akan dibentuk, serta komponen yang diperlukan. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mengurangi kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.



Sebelumnya, berdasarkan keputusan yang dicapai dalam rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (29/11) sore, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.



Presiden mengumumkan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, bahwa dia telah membuat keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.



Presiden menyatakan kenaikan ini sedikit lebih besar dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%. Rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama mereka yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, menghasilkan keputusan ini.



Presiden menegaskan bahwa keputusan akhir dibuat setelah perundingan mendalam dengan para pimpinan buruh. Dia juga menekankan bahwa tujuan penetapan ini adalah untuk mempertahankan daya saing usaha sambil meningkatkan daya beli pekerja. (*)

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X