Diduga bahwa dalam proses pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, beberapa pihak menggunakan rekayasa untuk mengatur pemenang pelaksana proyek, mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Syntho Pirjani Hutabarat, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Syntho juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta serta hukuman penjara selama enam bulan. ***
Artikel Terkait
Apa Itu Kisah Inspiratif? Inilah 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menulis Cerita Hidup Seorang Tokoh yang Menginspirasi Pembaca
Garuda Bisa Terbang Lebih Tinggi dari Ranking 125 FIFA? Begini Peluang Tambahan Poin di Piala AFF hingga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kisah Inspiratif: Mochtar Riady, Pebisnis Sukses yang Punya Filosofi Hidup Adem Ayem Ini Sekarang Punya Net Worth Rp33,2 T!
Selebriti : Meski Bungkam, Ternyata Rezky Aditya Terus Hubungi Wenny demi Bisa Tes DNA: Suami Citra Kirana Itu Siap Terima Hasilnya?
Antisipasi Kenaikan UMP 6,5 Persen, Airlangga Hartanto Akan Membentuk Satgas PHK