Kabar24.id - Pemerintah daerah harus menyesuaikan standar harga satuan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baik untuk APBD tahun anggaran 2024 maupun untuk penyusunan APBD tahun anggaran 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda).
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di Jakarta memberikan keterangan itu pada Rabu 23 Oktober 2024.
Baca Juga: Membentuk Badan Haji dan Umroh, Presiden Prabowo Subianto Layanan Meningkat
Merilis ANTARA, Mauritsmengatakan sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dinyatakan tidak berlaku.
Menunggu ditetapkannya Perpres pengganti.
Menurut dia, pemda perlu mengatur standar harga satuan yang merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Baca Juga: Resolusi Jihad NU Dipertontonkan dalam Drama Kolosal Puncak HSN di Tugu Pahlawan
“Dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan pada Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020, serta standar harga satuan selain ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits.