• Senin, 22 Desember 2025

Pemda Harus Sesuaikan Standar Harga Satuan dalam APBD

.
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di Jakarta memberikan keterangan terkait harga satuan dalam APBD pada Rabu 23 Oktober 2024.
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di Jakarta memberikan keterangan terkait harga satuan dalam APBD pada Rabu 23 Oktober 2024.

Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam pelaksanaannya tetap menerapkan lumpsum, hingga ditetapkan Perpres yang baru.

“Berkaitan mengenai biaya transpor dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah," katanya.

 

Baca Juga: Bukan Indonesia, Ini Negara-negara Penuh Masalah Diskriminasi

 

Sementara itu, terkait uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum.

Selain itu, Maurits juga mengingatkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD.

Dia menegaskan kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Hal ini berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda,” jelas Maurits.

Halaman:

Editor: Ahmad Syaifuddin

Sumber: ANTARA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X