Kabar24.id - Kabar baik datang dari dunia legislasi hasil Pemilu 2024.
Komisi XIII DPR RI berencana membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU ini diharapkan dapat menjadi senjata ampuh dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memastikan bahwa komisi yang dipimpinnya akan segera membahas RUU Perampasan Aset itu.
Melansir ANTARA, Willy Aditya mengatakan bahwa pihaknya bakal membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Baca Juga: Membentuk Badan Haji dan Umroh, Presiden Prabowo Subianto Layanan Meningkat
Pembahasan itu dilakukan bersama Menteri Hukum yang kini menjadi mitra dari komisi yang baru dibentuk tersebut.
Menurut dia, perwakilan dari Pemerintah yang menangani urusan legislasi adalah Menteri Hukum.
Selain itu, Menteri Sekretaris Negara juga merupakan mitra dari Komisi XIII DPR RI.
"Kami belum bahas itu di rapat pimpinan tadi. Akan tetapi, kami akan bahas itu dengan mitra," kata Willy Aditya di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.
Baca Juga: Bukan Indonesia, Ini Negara-negara Penuh Masalah Diskriminasi
Willy mengatakan bahwa pekan depan Komisi XIII bakal mulai menggelar rapat-rapat bersama mitra-mitranya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset itu bakal mulai pada pekan depan.
"Jadi, biar undang-undang sama-sama memiliki irama yang sama, frekuensi yang sama, kebutuhan kerja yang sama. Jadi, enggak bisa bertepuk sebelah tangan," kata dia.
Selain itu, menurut dia, Komisi XIII DPR RI hanya memiliki porsi untuk membahas dua RUU prioritas.