Kabar24.id -- Seorang pria berinisial RBR (19) yang tinggal di Tenggilis, Surabaya, telah ditangkap oleh polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua siswa SMP di wilayah Rungkut.
Aksi kejam yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi saat kedua korban pulang dari sekolah, hanya berselang beberapa menit di dua tempat berbeda.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan dan Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, korban KYP (15) adalah korban pertama.
Sekitar pukul 14.40 WIB, korban tengah berjalan kaki menuju rumahnya di Jalan Rungkut Asri Barat Surabaya untuk pulang sekolah.
Baca Juga: Gerak Cepat Polres Pamekasan, Berhasil Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa
Menurut AKBP Aris, pada hari Kamis (10/10), pelaku dengan sepeda motor mendekatinya, berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23.
Ia mengatakan bahwa ketika korban tidak menjawab, pelaku secara tiba-tiba meremas payudara sebelah kiri KYP korban dan kemudian melarikan diri dengan tancap gas motornya.
AKBP Aris menambahkan, "Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap QAD (14), yang sedang pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul."
Menurut AKBP Aris, ketika kedua korban tiba di rumah, mereka memberi tahu orang tuanya tentang hal itu dan kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Polres Situbondo Tindak Tegas Peredaran Miras Jelang Tahapan Kampanye Pilkada 2024
Menurut dua laporan, polisi segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
AKBP Aris menyatakan bahwa pelaku tertangkap kamera melintas menggunakan sepeda motor Scoopy putih dengan helm bertuliskan Shopee Food.
Dalam pemeriksaan, RBR mengaku melakukan tindakan tersebut karena tidak mendapatkan "jatah" dari istrinya selama kurang lebih tiga bulan. Itu yang membuatnya terangsang melihat korban. Alasan pelaku ini jelas menimbulkan kemarahan publik.
Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait dengan RBR saat ini. Pasal ini mengancam RBR dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.