Kabar24.id -- Polres Pamekasan dari Polda Jatim kembali bergerak cepat dan responsif untuk menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dari demonstrasi besar pada hari Senin (29/09/2024).
Unit Reskrim Polsek Pasean dari Polres Pamekasan segera pergi ke lokasi kejadian dan menemukan pelaku yang telah dikerubuti warga. H, laki-laki berusia 26 tahun dari Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditahan.
Sebagaimana dilaporkan oleh korban, AKP Sri Sugiarto, Kasihumas Polres Pamekasan, pelaku berhasil melarikan diri dari rumah korban di desa Bindang Kecamatan Pasean pada Senin pukul 01.30 wib. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2012 dengan Nopol M 2932 C.
Pada Rabu (9/10), AKP Sri Sugiarto menyatakan bahwa saat itu korban sedang tidur. Korban yang terbangun mengejar pelaku saat dia mendengar sepeda motornya dibawa kabur.
Korban berteriak maling-maling, dan orang-orang di sekitar mencari pelaku setelah dia jatuh dari sepeda motor dan lari. Warga melihat pelaku menyeberang jalan kira-kira pukul 03.30 wib, dan mereka mengejarnya.
AKP Sri Sugiarto menyatakan bahwa saat pelaku ditangkap, dia mengeluarkan celurit dan terjadi perkelahian antara pelaku dan warga dipinggir jalan raya Bindang Pasean.
Anggota Polsek Pasean tiba di lokasi kejadian setelah pelaku menyerah setelah menderita luka bacok di punggungnya.
AKP Sri menyatakan, "Pelaku dapat diamankan dari amuk massa dan petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Waru untuk dirawat."
Setelah dirawat di Rumah Sakit, pelaku akan dibawa ke kantor polisi Polres Pamekasan untuk diproses hukum.
AKP Sri Sugiarto menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel Terkait
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing
Polres Blitar Kota Amankan Begal Spesialis Nasabah Bank
Resahkan Warga, Begal Payudara ini Akhirnya Ditangkap Polisi Bondowoso
Kapolda Kalteng Apresiasi Polres Lamandau Ungkap Sabu Jumlah Besar: Teruslah Berbuat Baik