news

Apa Itu PPPK, Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Pengangkatannya

Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:05 WIB
PPPK menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional dalam peningkatan pelayanan publik. (foto: Istimewa)

Selain itu, PPPK digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional.

Skema ini memungkinkan pemerintah merekrut tenaga kompeten tanpa terikat masa kerja tetap seperti PNS. ***

Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.

Halaman:

Tags

Terkini