Namun, PPPK tidak diangkat secara tetap.
PPPK juga tidak memiliki hak pensiun, kecuali diatur dalam kebijakan baru.
Dalam sistem pemerintahan, PPPK memiliki beberapa fungsi utama.
Fungsi pertama adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
PPPK melaksanakan tugas secara profesional, netral, dan menghargai keberagaman.
Fungsi berikutnya adalah sebagai pelaksana kebijakan publik.
PPPK mendukung dan menjalankan kebijakan atau program pemerintah.
PPPK juga berfungsi sebagai pelayan publik.
Dalam peran ini, PPPK memberikan pelayanan yang adil, ramah, cepat, dan bertanggung jawab.
Pemerintah menetapkan kebijakan PPPK dengan sejumlah tujuan strategis.
Salah satu tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi.
Kebijakan ini memungkinkan penyesuaian kebutuhan sumber daya manusia sesuai prioritas pembangunan nasional.
Tujuan lainnya adalah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer dan profesional menjadi bagian ASN.
PPPK juga diarahkan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan bersih.
Pemerintah menargetkan pelayanan publik yang cepat dan tepat sasaran.
Artikel Terkait
Willie Salim Ungkap Kondisi Aceh Pasca Bencana: Jauh Lebih Mengerikan dari yang di Sosial Media
6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut Debt Collector Kalibata
Korban Tewas Banjir Sumatera Capai 1.003 Jiwa, Data BNPB Terbaru