Selain itu, PPPK digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional.
Skema ini memungkinkan pemerintah merekrut tenaga kompeten tanpa terikat masa kerja tetap seperti PNS. ***
Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.
Selain itu, PPPK digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional.
Skema ini memungkinkan pemerintah merekrut tenaga kompeten tanpa terikat masa kerja tetap seperti PNS. ***
Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.
Artikel Terkait
Willie Salim Ungkap Kondisi Aceh Pasca Bencana: Jauh Lebih Mengerikan dari yang di Sosial Media
6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut Debt Collector Kalibata
Korban Tewas Banjir Sumatera Capai 1.003 Jiwa, Data BNPB Terbaru