news

Apa Itu PPPK, Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Pengangkatannya

Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:05 WIB
PPPK menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional dalam peningkatan pelayanan publik. (foto: Istimewa)

 

Kabar24.id - Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Kebijakan ini menjadi salah satu poin utama dalam agenda reformasi birokrasi nasional.

Baca Juga: Korban Tewas Banjir Sumatera Capai 1.003 Jiwa, Data BNPB Terbaru

Penguatan PPPK bertujuan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Langkah tersebut tidak hanya berfokus pada pemberian status bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Komisi II Pastikan 1,7 Juta Honorer Resmi Diangkat Jadi PPPK

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara atau ASN.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Pengangkatan PPPK dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Pengertian PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam undang-undang tersebut, PPPK disebut sebagai pegawai kontrak pemerintah.

PPPK memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang hampir sama dengan PNS.

Halaman:

Tags

Terkini