Kabar24.id - Keputusan mengejutkan muncul dari tubuh PBNU setelah Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PBNU pada Jumat, 28 November 2025.
Pencopotan tersebut diputuskan dalam rapat harian tanfidziyah PBNU yang berlangsung di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, dan dipimpin langsung Ketua Umum PBNU, Gus Yahya.
Baca Juga: IFG Gandeng 400 Mahasiswa Bangun Kesadaran ESG Lewat Edukasi Keuangan
Keputusan ini memicu polemik karena terjadi hanya dua hari setelah rapat syuriyah yang sebelumnya dinilai telah memberhentikan Gus Yahya dari posisi Ketum PBNU.
Dengan status itu, sebagian pihak mempertanyakan legitimasi Gus Yahya dalam memimpin rapat tanfidziyah yang memutuskan pencopotan Gus Ipul.
Baca Juga: Kerugian Negara Rp1,25 T di Kasus ASDP: Ini Temuan Lengkap Majelis Hakim
Pengumuman resmi reposisi jabatan tersebut disampaikan melalui siaran pers PBNU yang ditandatangani secara elektronik oleh Gus Yahya.
Dalam dokumen tersebut, PBNU menetapkan Gus Ipul dipindahkan dari posisi Sekjen PBNU dan ditempatkan sebagai salah satu Ketua PBNU.
Baca Juga: Liburan Bebas Roaming? iPhone 17 Bundling IM3 Platinum Kini Hadir di Jakarta
Selain itu, rapat tanfidziyah juga menetapkan sejumlah reposisi fungsionaris harian PBNU sebagai bagian dari evaluasi kerja organisasi.
PBNU menegaskan reposisi merujuk aturan Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 94 sebagai dasar hukum perubahan struktur.
Aturan tambahan yang digunakan mencakup Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 16 hingga 18 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 1 huruf d dan Pasal 10.