Melalui keterangannya, PBNU menyebut reposisi dilakukan sesuai mekanisme internal, bukan keputusan sepihak.
Organisasi menegaskan bahwa perubahan jabatan merupakan langkah kelembagaan, bukan kebijakan personal.
Baca Juga: Liburan Bebas Roaming? iPhone 17 Bundling IM3 Platinum Kini Hadir di Jakarta
Pada susunan baru, posisi Sekjen PBNU digantikan oleh Amin Said Husni yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum PBNU bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan.
Gus Ipul sendiri kini menempati posisi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media sebagai reposisi peran, bukan penghapusan struktur.
Dalam konferensi pers, Gus Yahya mengungkapkan bahwa undangan rapat telah dikirim kepada Gus Ipul, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Ia memastikan hasil rapat tetap sah dan akan disampaikan langsung kepada Gus Ipul sebagai bagian dari prosedur organisasi.
Hingga saat ini, Gus Ipul yang juga menjabat sebagai Menteri Sosial belum memberikan tanggapan resmi kepada publik terkait pencopotan tersebut.
PBNU juga menyoroti persoalan administrasi yang dinilai menumpuk di meja Sekjen sehingga menghambat penyelesaian surat keputusan organisasi.
Dalam pernyataannya, PBNU menyebut banyak SK yang tertunda hingga satu tahun karena belum ditandatangani.
Stagnasi administrasi itu menjadi salah satu alasan dilakukan reposisi jabatan Sekjen PBNU.
Selain Gus Ipul, rapat tanfidziyah juga memindahkan KH Masyhuri Malik dari jabatan Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum PBNU.
Pada bagian lain, Gudfan Arif yang sebelumnya menjabat Bendahara Umum PBNU diposisikan sebagai salah satu Ketua PBNU.
Posisi Bendahara Umum PBNU kini diisi figur lain sebagai bagian dari rotasi perangkat bendahara.
Sementara itu, Sumantri yang sebelumnya menjadi bendahara turut dipromosikan menjadi Wakil Ketua Umum PBNU.
Artikel Terkait
Kerugian Negara Rp1,25 T di Kasus ASDP: Ini Temuan Lengkap Majelis Hakim
Bot AI Naik 300 Persen, Media dan E-Commerce Jadi Korban Terbesar
IFG Gandeng 400 Mahasiswa Bangun Kesadaran ESG Lewat Edukasi Keuangan