Kejagung sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus Chromebook periode 2019-2022. Para tersangka tersebut adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut penyidik mendalami dugaan co-investment antara Google dan Kemendikbud Ristek. Ia mengatakan nilai investasi diduga mencapai 30 persen dari proyek.
Qohar menjelaskan pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu pihak Google. Pertemuan itu dilakukan dengan WKM dan PRA untuk membahas pengadaan TIK.
Dalam pertemuan lanjutan, Jurist Tan diduga membahas teknis co-investment kepada kementerian. Qohar menyebut hal tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik juga memeriksa Putri Ratu Alam dari Google Indonesia. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap pihak berinisial PRA.
Kejagung memastikan pemeriksaan turut menyoroti dugaan keterkaitan investasi Google dengan Gojek. Hal ini berkaitan dengan posisi Nadiem sebagai pendiri Gojek.
KPK menegaskan proses penyidikan akan tetap berlanjut. Setyo menyatakan seluruh langkah diambil berdasarkan koordinasi antar lembaga.
Kasus ini menjadi babak baru skandal korupsi teknologi pendidikan pada masa Nadiem Makarim. Publik kini menunggu proses hukum lanjutan di Kejagung.
Perkembangan perkara Google Cloud diperkirakan menjadi penentu arah penanganan kasus Chromebook. Kedua proyek dipandang sebagai satu rangkaian oleh aparat penegak hukum.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus Google Cloud. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses pelimpahan penyidikan.
Kejagung menyatakan siap menangani perkara ini setelah menerima pelimpahan dari KPK. Pemeriksaan tambahan akan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Proses hukum keduanya diprediksi masih akan berlanjut dalam waktu dekat. Publik menanti kejelasan langkah hukum berikutnya dari KPK dan Kejagung.
Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.