Kabar24.id - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif.
Persetujuan ini diambil setelah ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Senin 17 November 2025.
Baca Juga: Menilik Riwayat Kelam Ammar Zoni, 3 Kali Terjerumus Narkoba hingga Jadi Pengedar di Rutan
Tiga perkara tersebut berasal dari Kejari Padang, Kejari Hulu Sungai Utara, dan Kejari Balangan.
Perkara pertama melibatkan tersangka Ilham alias Ilham bin Salmin dari Kejaksaan Negeri Padang.
Ia disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Pasuruan, 350 Gram Sabu Disita
Perkara kedua melibatkan tersangka Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Ia disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ketiga melibatkan tersangka Samsudin alias Udin bin Durahman dari Kejaksaan Negeri Balangan.
Ia disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejumlah alasan menjadi dasar persetujuan rehabilitasi terhadap ketiga tersangka.
Hasil laboratorium forensik menunjukkan seluruh tersangka positif menggunakan narkotika.
Hasil penyidikan melalui metode know your suspect memastikan mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.