Ketiganya dikategorikan sebagai pengguna terakhir atau end user.
Para tersangka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Hasil asesmen terpadu menunjukkan mereka merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani tidak lebih dari dua kali, sesuai bukti resmi dari lembaga berwenang.
Tidak ada dari mereka yang berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.
JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat
Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 mengenai penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.
Untuk selalu memantau berita terbaru, ikuti terus Kabar24.id.
Artikel Terkait
Jaringan Narkoba Digulung Polresta Banyuwangi, Ribuan Paket Sabu Siap Edar Gagal Beredar
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape Narkoba dari Malaysia, Pengendali Masih Buron
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Pasuruan, 350 Gram Sabu Disita
Menilik Riwayat Kelam Ammar Zoni, 3 Kali Terjerumus Narkoba hingga Jadi Pengedar di Rutan