• Senin, 22 Desember 2025

Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi 3 Kasus Narkotika Lewat Restorative Justice, Tersangka Belum Pernah Jalani Rehabilitasi

.
- Selasa, 18 November 2025 | 15:42 WIB
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.(foto: Istimewa)
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.(foto: Istimewa)

Ketiganya dikategorikan sebagai pengguna terakhir atau end user.

Para tersangka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Hasil asesmen terpadu menunjukkan mereka merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani tidak lebih dari dua kali, sesuai bukti resmi dari lembaga berwenang.

Tidak ada dari mereka yang berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.

JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat

Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 mengenai penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.

Untuk selalu memantau berita terbaru, ikuti terus Kabar24.id.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X