news

Polisi Gerebek Gudang Penimbun 42 Ton BBM Subsidi di Babel, 5 Orang Ditangkap

Minggu, 16 November 2025 | 19:16 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)

Kabar24.id - Polisi menggerebek sebuah gudang di Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, pada Minggu, 16 November 2025.

Penggerebekan dilakukan setelah ditemukan dugaan penimbunan besar-besaran BBM subsidi di lokasi tersebut.

Baca Juga: Pecah Tangis Keluarga di Pemakaman Korban Dugaan Bullying SMPN 19 Tangsel, KPAI Desak Proses Hukum Berjalan

Polisi menyebut total BBM yang diamankan mencapai 42 ton tanpa dokumen resmi.

Lima orang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan itu.

Baca Juga: Update Longsor Cilacap: 12 Orang Masih Dinyatakan Hilang hingga Persiapan Huntara untuk Korban Terdampak

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Ia menjelaskan gedung yang digerebek merupakan gudang milik PT Bangka Perkasa Energy.

Baca Juga: Daftar Lengkap Direksi Baru 2025 Garuda Indonesia Beserta Riwayat Kariernya

Fauzan menyebut tim berhasil mengamankan 42 ribu liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam gudang tersebut.

Barang bukti lain berupa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi juga diamankan.

Polisi menetapkan lima orang sebagai terduga pelaku di lokasi penggerebekan.

Mereka adalah DN alias Decka sebagai direktur, AA alias Abi sebagai komisaris, BS dan IP sebagai sopir, serta AW sebagai kernet.

Fauzan mengatakan polisi turut mengamankan selang, mesin, drum, dan tedmon berisi BBM tanpa dokumen.

Halaman:

Tags

Terkini