• Senin, 22 Desember 2025

Pecah Tangis Keluarga di Pemakaman Korban Dugaan Bullying SMPN 19 Tangsel, KPAI Desak Proses Hukum Berjalan

.
- Minggu, 16 November 2025 | 17:49 WIB
Menyoroti pernyataan KPAI hingga Dindik Tangsel usai terjadi dugaan perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia. (Instagram.com / @abouttng_official)
Menyoroti pernyataan KPAI hingga Dindik Tangsel usai terjadi dugaan perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia. (Instagram.com / @abouttng_official)

Kabar24.id - Isak tangis keluarga pecah di pemakaman MH berusia 13 tahun yang wafat akibat dugaan perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan pada Minggu, 16 November 2025.

Prosesi pemakaman digelar pada pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ciater, Serpong.

Baca Juga: Update Longsor Cilacap: 12 Orang Masih Dinyatakan Hilang hingga Persiapan Huntara untuk Korban Terdampak

Suasana haru tak terbendung sejak jenazah tiba hingga penguburan selesai.

Keluarga tampak tak kuasa menahan duka dan beberapa kerabat memegang nisan sambil menangis menyaksikan kepergian korban setelah seminggu dirawat di RS Fatmawati.

Baca Juga: Sabda dari Watu Gilang Menggetarkan Surakarta: Pakoe Boewono XIV Resmi Jumeneng Dalem

Tragedi ini menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini meminta kepolisian segera menuntaskan penyelidikan agar keluarga mendapatkan keadilan.

Baca Juga: PB XIV Ditegaskan Raja Sah Keraton Solo, Eks Hakim PTUN Tegur Isu Dualisme

Diyah menegaskan pentingnya proses hukum untuk menjelaskan penyebab kematian secara jelas dan mencegah stigma negatif pada korban.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengingatkan bahwa perundungan tidak boleh ditoleransi di lingkungan mana pun.

Diyah juga menegaskan jalur hukum tetap harus ditempuh karena kasus ini menyangkut kekerasan fisik.

Ia menambahkan bahwa proses hukum wajib berjalan sesuai dengan sistem peradilan anak yang berlaku.

Kematian MH membuka fakta bahwa ia mengalami masa kelam selama tiga bulan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X