Ia menjelaskan BBM yang ditimbun berasal dari dua sumber berbeda.
Sebagian besar diangkut dari Sumatera Selatan menggunakan truk modifikasi.
Sebagian lainnya diperoleh dari titik-titik tertentu di Pulau Bangka.
Polisi memastikan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel.
Barang bukti yang diperiksa meliputi dua truk modifikasi, dua mobil tangki, dan 42 ton BBM subsidi.
Para terduga pelaku terancam hukuman lima hingga enam tahun penjara.
Mereka dijerat pasal 110 jo pasal 36 Undang Undang Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1.
Fauzan menyebut penimbunan BBM subsidi memberi dampak buruk bagi antrean SPBU di wilayah Bangka Belitung.
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi.
Pada Februari 2025, polisi juga mengungkap kasus solar subsidi sebanyak lima ribu liter di Pangkalpinang.
Kasus itu melibatkan seorang pelaku bernama Okta Bin Tanwin.
Pelaku menyimpan BBM dalam 90 jerigen berisi 2.400 liter serta tiga toren berisi 2.600 liter.
Solar itu dibeli dari SPBN PPI Ketapang Pangkalbalam dan akan dijual kembali ke tambang timah ilegal.
Ulah pelaku menyebabkan nelayan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk melaut.
Untuk selalu memantau berita terbaru, ikuti terus Kabar24.id.
Artikel Terkait
Pasokan BBM di 41 SPBU di Jember Terhambat, Masyarakat Kelabakan, Pertamina Kebingungan
Stok BBM SPBU Swasta Masih Kosong, Padahal Ada Kesepakatan dengan Pertamina
Diduga BBM Tercampur Air, Mobil Relawan Ambulans di Malang Alami Masalah Mesin